Kalkulator Biaya Penutupan

Kalkulator biaya penutupan gratis. Estimasi biaya penutupan untuk pembeli dan penjual, termasuk hak milik, penilaian, biaya pendaftaran, dan pajak transfer.

Rp
%
Rp 32.102.900

3.2% dari harga rumah

Rp 200.000.000

20%

Rp 232.102.900

Uang Muka + Penutupan

Rp 800.000.000

Rincian Biaya Penutupan

Biaya Originasi PinjamanRp 8.000.000
Biaya PenilaianRp 500
Laporan KreditRp 50
Pencarian Hak MilikRp 5.000.000
Asuransi Hak MilikRp 5.000.000
Biaya SurveiRp 500
Biaya PengacaraRp 1.000
Biaya PendaftaranRp 300
Inspeksi RumahRp 400
Inspeksi HamaRp 150
Asuransi Prabayar (1 tahun)Rp 3.500.000
Pajak Properti Prabayar (3 bulan)Rp 5.000.000
Bunga Prabayar (15 hari)Rp 1.600.000
Deposit Escrow (2 bulan)Rp 4.000.000
Total Biaya PenutupanRp 32.102.900

Kisaran Biaya Penutupan Tipikal untuk Rumah Rp 1.000.000.000

JenisRendahRata-rataTinggi
Biaya PembeliRp 20.000.000Rp 35.000.000Rp 50.000.000
Biaya PenjualRp 60.000.000Rp 80.000.000Rp 100.000.000
Biaya RefinansiasiRp 15.000.000Rp 20.000.000Rp 30.000.000

Cara Mengurangi Biaya Penutupan

  • Bandingkan: Dapatkan penawaran dari beberapa pemberi pinjaman
  • Negosiasi: Beberapa biaya dapat dinegosiasi (originasi, hak milik)
  • Kredit penjual: Minta penjual menanggung sebagian biaya pembeli
  • Kredit pemberi pinjaman: Suku bunga lebih tinggi = biaya di muka lebih rendah
  • Hipotek tanpa biaya penutupan: Dimasukkan ke dalam pinjaman (suku bunga lebih tinggi)
  • Bandingkan perusahaan hak milik: Harga sangat bervariasi

🔒 Kalkulator cepat dan gratis di browser Anda. Tanpa unggahan, 100% privat.

Terakhir diperbarui: Januari 2026

Kalkulator Terkait

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Berapa biaya total untuk membeli rumah di Indonesia?
Biaya tambahan saat beli rumah sekitar 8-12% dari harga. Rincian: BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) 5% dari NJOP-NPOPTKP, biaya notaris/PPAT 0.5-1%, biaya balik nama sertifikat di BPN (sekitar 1 juta rupiah), biaya KPR jika kredit (appraisal, provisi 0.5-1%, administrasi), dan pajak lainnya. Contoh: rumah Rp1 miliar, BPHTB sekitar Rp45-50 juta (setelah dikurangi NPOPTKP).
Apa itu BPHTB dan bagaimana cara menghitungnya?
BPHTB adalah pajak yang dibayar pembeli saat transaksi properti. Rumus: 5% × (NJOP - NPOPTKP). NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) tercantum di SPPT PBB. NPOPTKP (Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak) berbeda tiap daerah, Jakarta sekitar Rp80 juta, daerah lain Rp60-100 juta. Contoh: NJOP Rp800 juta, NPOPTKP Rp80 juta, maka BPHTB = 5% × (800-80) juta = Rp36 juta.
Pajak apa yang harus dibayar penjual rumah?
Penjual membayar PPh Final 2.5% dari harga jual (atau NJOP jika lebih tinggi). Contoh: jual rumah Rp1 miliar, PPh = Rp25 juta. Bebas PPh jika: warisan, hibah ke keluarga sedarah, atau penghasilan di bawah PTKP. Biaya lain penjual: pelunasan PBB tahun berjalan, biaya penghapusan hak tanggungan (roya) jika ada KPR, dan komisi agen properti 2-3% jika menggunakan jasa.
Apa saja biaya KPR yang perlu diketahui?
Biaya KPR mencakup: appraisal (Rp500rb-1.5 juta), provisi 0.5-1% dari plafon kredit, administrasi (Rp500rb-1 juta), asuransi jiwa kredit (premi sekitar 0.5-1%/tahun), asuransi kebakaran, dan biaya notaris untuk akta pengikatan. DP minimal 10-20% untuk rumah pertama. Suku bunga: fixed 1-3 tahun pertama (7-10%), kemudian floating (10-14%). Bandingkan penawaran dari beberapa bank untuk mendapat rate terbaik.
Apa bedanya SHM, SHGB, dan AJB?
SHM (Sertifikat Hak Milik): kepemilikan penuh tanah dan bangunan, hanya untuk WNI, paling kuat dan ideal. SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): hak atas bangunan di atas tanah negara/HPL, berlaku 30 tahun bisa diperpanjang, umum untuk apartemen dan rumah di kawasan pengembang. AJB (Akta Jual Beli): bukti transaksi dari PPAT, belum sertifikat—harus diurus balik nama. Pastikan beli properti dengan SHM atau SHGB yang jelas, hindari girik/AJB saja.